Thailand. Warga negara Thailand berinisial NA
(33) terancam vonis hukuman mati lantaran tertangkap tangan menggelapkan
narkotika jenis sabu sebanyak 1.378 gram. NA ditangkap di terminal kedatangan
2C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Pelaku
ditangkap pada 6 Maret 2014. Pada saat itu tas yang dibawa pelaku terdapat 4
kantong lakban warna hitam yang di dalamnya berisi sabu," kata Kepala
Badan Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto, di Kantor
BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/3/2014).
Sumirat
menjelaskan, dari pengakuan NA sabu sebanyak ribuan gram tersebut akan
diselundupkan ke Lombok. NA juga mengaku mendapatkan sabu dari pria asal China
berinisial S.
"Jadi
pelaku ini diiming-imingi liburan gratis oleh S. NA sendiri mengaku telah
mengenal S 4 bulan yang lalu saat N liburan di China. S ini kemudian
mengiming-imingi NA liburan ke Lombok dan dibiayai oleh S namun disuruh membawa
sebuah tas, yang kemudian tas tersebut berisi sabu," jelas Sumirat.
Namun
sial, perjalan NA dari Thailand menuju China mengambil tas berisi sabu untuk
kemudian menuju ke Lombok harus berakhir di Jakarta setelah tertangkap di
Bandara Soekarno-Hatta oleh petugas BNN dan Bea Cukai.
"Dari
pengakuan NA setibanya di Lombok dia akan menghubungi S dan S akan menghubungi
seseorang di Lombok untuk mengambil tas tersebut dari NA," tambah Sumirat.
Kini
narkoba jenis sabu dari NA seberat 1378 gram telah dimusnahkan BNN dengan
barang bukti narkoba jenis sabu lainnya dengan total 10.960,4 gram.
Sementara
untuk pelaku NA atas perbuatannya dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132
ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar