Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Didi
Supriyanto menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi
partainya di Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia pun akan mengajukan gugatan ke Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami
mengajukan permohonan sengketa atas keputusan ini," kata Didi di Jakarta,
Rabu 19 Maret 2014 malam.
Menurut
Didi, pengajuan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan upaya agar
partainya kembali diperbolehkan mengikuti Pemilu 2014. "Agar kami bisa
kembali melakukan kampanye, setidaknya hingga keputusan KPU ditetapkan,"
katanya.
Didi
menyebutkan, Peraturan KPU tidak sesuai Pasal 134 dan 138 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012. Karena di dalam UU tersebut tidak tercantum kewajiban pelaporan
dana kampanye secara berkala.
Sementara
dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye
Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dijelaskan, peserta pemilu
wajib menyerahkan laporan dana kampanye secara berkala dan dibagi menjadi 3
gelombang. (Ant/Raden Trimutia Hatta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar